Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Candisari
1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memastikan aspirasi masyarakat dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diproses dengan tepat.
- Langkah-langkah:
- Menyediakan saluran aspirasi melalui reses, surat, email, dan audiensi langsung.
- Menerima dan mencatat aspirasi yang masuk dalam sistem administrasi.
- Melakukan analisis terhadap isu yang diangkat dalam aspirasi masyarakat.
- Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut dari aspirasi tersebut.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat yang mengajukan aspirasi.
2. Prosedur Penyusunan dan Pembahasan Raperda
- Tujuan: Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi kebutuhan Raperda berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasil kajian.
- Membentuk panitia khusus untuk menyusun Raperda dan mengadakan konsultasi publik.
- Menyusun draf Raperda dan mengadakan rapat komisi untuk pembahasan lebih lanjut.
- Mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan Raperda menjadi Perda.
- Menyebarluaskan Perda yang telah disahkan kepada masyarakat untuk dipahami dan diterapkan.
3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah daerah agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja dan anggaran dari pemerintah daerah secara periodik.
- Melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa pelaksanaan program di masyarakat.
- Mengadakan rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan.
- Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
- Menginformasikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia.
4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien dan transparan untuk pengambilan keputusan yang berkualitas.
- Langkah-langkah:
- Menyusun agenda rapat dan mengundang anggota DPRD serta pihak terkait.
- Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
- Memimpin rapat sesuai dengan tata tertib dan menyampaikan materi pembahasan.
- Membahas agenda yang telah disiapkan dan mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
- Menyusun notulen rapat dan mendistribusikan hasil rapat kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat
- Tujuan: Menyelesaikan keluhan masyarakat secara cepat, adil, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Menerima keluhan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi (email, telepon, atau tatap muka).
- Verifikasi keluhan dan catat dalam sistem pengaduan untuk proses lebih lanjut.
- Melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangani keluhan tersebut.
- Memberikan solusi dan feedback kepada masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan.
- Mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan untuk evaluasi dan laporan tahunan.