SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Candisari

1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memastikan aspirasi masyarakat dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diproses dengan tepat.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyediakan saluran aspirasi melalui reses, surat, email, dan audiensi langsung.
    2. Menerima dan mencatat aspirasi yang masuk dalam sistem administrasi.
    3. Melakukan analisis terhadap isu yang diangkat dalam aspirasi masyarakat.
    4. Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut dari aspirasi tersebut.
    5. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat yang mengajukan aspirasi.

2. Prosedur Penyusunan dan Pembahasan Raperda

  • Tujuan: Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kebutuhan Raperda berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasil kajian.
    2. Membentuk panitia khusus untuk menyusun Raperda dan mengadakan konsultasi publik.
    3. Menyusun draf Raperda dan mengadakan rapat komisi untuk pembahasan lebih lanjut.
    4. Mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan Raperda menjadi Perda.
    5. Menyebarluaskan Perda yang telah disahkan kepada masyarakat untuk dipahami dan diterapkan.

3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah daerah agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja dan anggaran dari pemerintah daerah secara periodik.
    2. Melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa pelaksanaan program di masyarakat.
    3. Mengadakan rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan.
    4. Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
    5. Menginformasikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia.

4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien dan transparan untuk pengambilan keputusan yang berkualitas.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun agenda rapat dan mengundang anggota DPRD serta pihak terkait.
    2. Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
    3. Memimpin rapat sesuai dengan tata tertib dan menyampaikan materi pembahasan.
    4. Membahas agenda yang telah disiapkan dan mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
    5. Menyusun notulen rapat dan mendistribusikan hasil rapat kepada anggota DPRD dan pihak terkait.

5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat

  • Tujuan: Menyelesaikan keluhan masyarakat secara cepat, adil, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima keluhan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi (email, telepon, atau tatap muka).
    2. Verifikasi keluhan dan catat dalam sistem pengaduan untuk proses lebih lanjut.
    3. Melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangani keluhan tersebut.
    4. Memberikan solusi dan feedback kepada masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan.
    5. Mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan untuk evaluasi dan laporan tahunan.