Sidang Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Candisari merupakan forum resmi yang digunakan untuk membahas dan memutuskan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan dipimpin oleh pimpinan DPRD, serta diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

1. Tujuan Sidang Paripurna
Sidang Paripurna diadakan dengan tujuan untuk:

  • Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
  • Membahas dan memutuskan isu-isu penting yang mempengaruhi masyarakat dan daerah.
  • Mengambil keputusan terkait anggaran daerah (APBD) dan penggunaan dana untuk pembangunan daerah.
  • Menyampaikan laporan hasil kerja DPRD kepada masyarakat dan pihak terkait.

2. Proses Pelaksanaan Sidang

  • Persiapan: Sebelum sidang, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Candisari akan menyusun agenda rapat dan memastikan semua anggota dewan menerima materi yang diperlukan.
  • Pembukaan Sidang: Sidang Paripurna dibuka oleh pimpinan DPRD Candisari, memastikan quorum dan pengaturan jalannya sidang sesuai tata tertib.
  • Pembahasan Materi: Materi yang dibahas dalam sidang disampaikan oleh pimpinan DPRD atau perwakilan dari komisi terkait. Anggota DPRD akan memberikan pandangan, kritik, dan saran terhadap materi yang dibahas.
  • Pengambilan Keputusan: Setelah proses diskusi, keputusan diambil melalui musyawarah atau voting untuk mendapatkan hasil yang sah. Keputusan ini akan dituangkan dalam bentuk risalah rapat.
  • Penutupan: Sidang Paripurna akan ditutup oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan kesimpulan hasil sidang dan langkah selanjutnya.

3. Partisipasi Publik dalam Sidang
DPRD Candisari mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam Sidang Paripurna dengan cara:

  • Mengikuti sidang secara langsung yang disiarkan melalui kanal-kanal resmi seperti situs web atau media sosial DPRD Candisari.
  • Memberikan masukan atau aspirasi melalui saluran komunikasi yang telah disediakan, seperti pengaduan online atau audiensi langsung.

4. Dokumentasi dan Publikasi Hasil Sidang
Setelah Sidang Paripurna selesai, seluruh hasil sidang, termasuk keputusan yang diambil, akan didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui:

  • Laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat
  • Pemberitaan di media cetak atau elektronik
  • Publikasi di situs web dan media sosial DPRD Candisari

Sidang Paripurna DPRD Candisari adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.